Siapakah Ulil Amri? Wajibkah Kita Menta’atinya!
Pertanyaan tersebut seringkali muncul dibenak kita, ketika kita membaca Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 59)
Jika merujuk kepada arti secara bahasa, arti ulil amri dari ayat diatas adalah yang mempunyai wewenang, urusan, perintah. Bisa kita sebut sebagai pihak yang berwenang, yang mengatur urusan, atau pemerintah.
Sedangkan menurut para ulama ahlussunnah, makna dari Ulil Amri terdiri dari beberapa pendapat :
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu sebagaima diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dengan sanad sahih, berkata, “Mereka -yaitu ulil amri- adalah para pemimpin/pemerintah.”
Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Maimun bin Mihran dan yang lainnya. Sedangkan Jabir bin Abdullah berkata bahwa mereka itu adalah para ulama dan pemilik kebaikan. Mujahid, Atha’, al-Hasan, dan Abul Aliyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah para ulama. Mujahid juga mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah para sahabat.
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam asy-Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu maksud ulil amri adalah para pemimpin/pemerintah (lihatFath al-Bari [8/106]). Oleh sebab itu an-Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma mengenai tafsir ayat ini dengan judul ‘Kewajiban taat kepada pemerintah selama bukan dalam kemaksiatan dan diharamkannya hal itu dalam perbuatan maksiat’.
Kemudian beliau menukilkan ijma’/konsensus para ulama tentang wajibnya hal itu (lihat Syarh Muslim [6/467]). Adapun pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa kandungan ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut; yaitu ulama maupun umara/pemerintah. Dikarenakan kedua penafsiran ini sama-sama terbukti sahih dari para sahabat (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [2/235 dan 238]
Bagaimana kaitannya dengan realita yang ada di negara kita? Apakah pemerintah kita adalah Ulil Amri atau bukan?
Kalau kita perhatikan makna Ulil Amri baik secara bahasa, maupun berdasarkan pendapat para ulama ahlussunnah, maka kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa kemungkinan besar Pemerintah kita saat ini adalah Ulil Amri, ini dikarenakan beberapa hal :
1. Pemerintah kita saat ini memiliki wewenang mengurus atau memerintahkan kita, sehingga senang tidak senang secara bahasa mereka adalah Ulil Amri kita.
2. Pernyataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala “Di antara kamu/kalian” dalam ayat diatas menandakan bahwa ulil amri itu haruslah orang yang beriman diantara kita (orang beriman), karena ayat diatas diawali dengan kata “Hai orang-orang yang beriman”. Dan sepanjang yang saya ketahui, bahwa pemimpin negara kita sekarang ini mengaku sebagai orang islam, dan saya belum melihat secara kuat kekufuran darinya.
Kalau misalkan terbukti secara kuat bahwa pemimpin kita itu melakukan perbuatan kekufuran, maka ia bukan lagi sebagai Ulil Amri kita, ini dikarenakan ia sudah tidak termasuk lagi kedalam kriteria “Orang beriman Di antara kamu/kalian”, kemudian berdasarkan dalil hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali apabila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki bukti kuat dari sisi Allah atas kesalahannya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [6/473])
Apakah kita wajib menta’ati Ulil Amri/pemerintah kita?
Diwajibkan atas kita untuk menta’ati mereka, Hal ini sebagaimana ayat diatas dan ditegaskan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau bersabda :
“Wajib atasmu untuk mendengar dan taat, dalam kondisi susah maupun mudah, dalam keadaan semangat ataupun dalam keadaan tidak menyenangkan, atau bahkan ketika mereka itu lebih mengutamakan kepentingan diri mereka di atas kepentinganmu.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [6/469])
Kemudian hadits dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Akan ada para pemimpin/penguasa setelahku yang mengikuti petunjuk bukan dengan petunjukku dan menjalankan sunnah namun bukan sunnahku. Dan akan ada di antara mereka orang-orang yang memiliki hati laksana hati syaitan yang bersemayam di dalam raga manusia.” Maka Hudzaifah pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kulakukan jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab,“Kamu harus tetap mendengar dan taat kepada pemimpin itu, walaupun punggungmu harus dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Imarah)
Syaikhul Islam Abu Utsman as-Shabuni rahimahullah berkata, “As-habul hadits berpandangan untuk tetap mengikuti setiap pemimpin muslim dalam mendirikan sholat Jum’at, sholat dua hari raya, ataupun sholat-sholat yang lainnya. Entah dia adalah seorang pemimpin yang baik ataupun yang bejat. Mereka juga memandang kewajiban untuk berjihad melawan orang-orang kafir bersama mereka. Meskipun mereka itu zalim dan suka bermaksiat. Mereka juga memandang semestinya rakyat mendoakan perbaikan keadaan, taufik/hidayah, serta kebaikan untuk mereka (penguasa) dan mendoakan juga agar mereka bisa menyebarluaskan keadilan di tengah-tengah rakyat. Mereka juga memandang tidak bolehnya memberontak dengan pedang kepada mereka…” (‘Aqidah Salaf As-habul Hadits, hal. 100 tahqiq Abul Yamin al-Manshuri cet. Dar al-Minhaj
Dalam hal apa saja kita harus menta’ati Ulil Amri/pemerintah kita?
Ketaatan kita kepada pemerintah dibatasi dalam hal ketaatan/perkara yang ma’ruf saja, sedangkan dalam perkara maksiat maka tidak diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umarradhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib atas setiap individu muslim untuk selalu mendengar dan patuh dalam apa yang dia sukai ataupun yang tidak disukainya, kecuali apabila dia diperintahkan untuk melakukan maksiat. Maka apabila dia diperintahkan untuk melakukan maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh patuh.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [6/470]).
Demikian juga hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada ketaatan dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihatSyarh Muslim [6/471])
Bolehkah kita memberontak kepadanya?
Hal ini Diperbolehkan apabila kita melihat kekufuran yg jelas/kuat dari mereka, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘kalian memiliki bukti kuat dari sisi Allah atas kesalahannya itu’ adalah adanya dalil tegas dari ayat atau hadits sahih yang tidak menerima ta’wil. Konsekuensinya, tidak boleh memberontak kepada mereka apabila perbuatan mereka itu masih mengandung kemungkinan ta’wil.” (Fath al-Bari [13/10]).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “… kecuali apabila kaum muslimin telah melihat kekafiran yang nyata yang mereka memiliki bukti kuat dari sisi Allah tentangnya, maka tidak mengapa melakukan pemberontakan kepada penguasa ini untuk menyingkirkannya dengan syarat apabila mereka mempunyai kemampuan yang memadai. Adapun apabila mereka tidak memiliki kemampuan itu maka janganlah mereka memberontak. Atau apabila terjadi pemberontakan maka -diduga kuat- akan timbul kerusakan yang lebih dominan, maka mereka tidak boleh memberontak demi memelihara kemaslahatan masyarakat luas. Hal ini berdasarkan kaidah syari’at yang telah disepakati menyatakan bahwa; ‘tidak boleh menghilangkan keburukan dengan sesuatu yang -menimbukkan akibat- lebih buruk dari keburukan semula, akan tetapi wajib menolak keburukan itu dengan sesuatu yang benar-benar bisa menyingkirkannya atau -minimal- meringankannya.’…” (al-Ma’lum Min Wajib al-’Alaqah baina al-Hakim wa al-Mahkum, hal. 9-10)
Bagaimana cara menasehati Pemerintah kita?
Caranya dengan menasehati mereka tanpa menyebarluaskan aib-aib mereka di muka umum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Iyadh bin bin Ghunmradhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa maka janganlah dia menampak hal itu secara terang-terangan/di muka umum, akan tetapi hendaknya dia memegang tangannya seraya menyendiri bersamanya -lalu menasehatinya secara sembunyi-. Apabila dia menerima nasehatnya maka itulah -yang diharapkan-, dan apabila dia tidak mau maka sesungguhnya dia telah menunaikan kewajiban dirinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim dengan sanad sahih, lihat al-Ma’lum, hal. 23, lihat juga perkataan asy-Syaukani dalam kitabnya as-Sail al-Jarar yang dikutip dalam kitab ini hal. 44).
Sekian Mudah – mudahan bermanfa’at.



hati2. . . masalah ini sangat pelik lho, harus diperinci kembali, . . sesungguhnya kekafiran itu jelas bg mrk yg punya basiroh
Iya akhi, kl memang antum melihat kekufuran yang nyata pada pemimpin negeri ini, silahkan antum tabayun dan iqomatul hujjah kepadanya, kl setelah di tegakan hujjah ia tetap kukuh dg pendiriannya, maka para ulama telah sepakat akan dibolehkan memberontak kepadanya, tp dg catatan kita mampu dan tdk menimbulkan mudhorot yg lebih besar.